Modus penipuan melalui telepon seluler terus saja
terjadi, seolah tak pernah berhenti. Justru baik secara kuantitas maupun
kualitas modus penipuan tersebut mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Berbagai modus penipuan yang dulu sempat menarik perhatian seperti “mama minta
pulsa”, “anak kecelakaan”, “calon pembeli rumah atau kendaraan bermotor”,
“layanan transfer pembayaran fiktif” hingga “selamat Anda dapat hadiah”, memang
mulai agak surut. Tetapi tidak berarti modus semacam itu musnah, sesekali
muncul pengaduan terkait hal itu. Celakanya – atau lebih tepat “cerdiknya” para
penipu memanfaatkan nomor para pelanggan dari tiga operator seluler besar yakni
Telkomsel, Indosat, dan XL.
Dipilihnya tiga operator besar ini masuk akal, sebab
merekalah yang menguasai pasar seluler di Indonesia. Sasaran penipuan
menggunakan telepon seluler juga bukan tanpa alasan. Saat ini ponsel bukan lagi
menjadi barang mewah namun sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam melakukan
komunikasi sehari-hari. Kondisi demikian menjadi peluang bagi para pelaku penipuan
berkedok pemberian hadiah undian melakukan aksinya. Satu hal lagi, maraknya
promo gratis ratusan bahkan ribuan sms yang diberikan para operator seluler,
disinyalir juga mendorong pelaku leluasa melakukan aksinya. Pelaku tak harus
merogoh kocek dalam untuk membeli pulsa. Toh, mereka bisa memanfaatkan sms
gratis dari masing-masing operator. Pertanyaannya, mengapa pelaku mengetahui
nomor telepon si korban?
Sebenarnya pelaku tidak mengetahui siapa pemilik
nomor-nomor telpon yang mereka kirimi sort massage service (sms) tersebut. Para
pelaku memilih dan mengirim ke nomor konsumen secara acak dan dilakukan dengan
cara blash. Canggihnya gadget turut berkontribusi memudahkan aksi penipu. Tak
mengherankan jika hampir semua konsumen pengguna telpon seluler pernah menerima
modus penipuan tersebut melalui sms.
Advokasi dan desakan untuk memberantas penipuan yang
berkedok undian berhadiah atau jenis modus penipuan lain sudah banyak dilakukan
oleh banyak pihak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Kementrian Sosial, para
operator seluler, pelaku usaha dan institusi terkait lainnya baik secara
sendiri maupun bersama-sama melakukan antisipasi dari maraknya penipuan
tersebut. Terlebih bagi operator seluler maupun pelaku usaha yang turut
“menjadi korban” karena namanya dicatut. Dengan pencatutan nama, seolah-olah
merekalah yang sedang menyelenggarakan promo undian berhadiah.
Media juga kerap mengangkat topik penipuan bermodus
sms guna menghindarkan jatuh korban lebih banyak lagi. Namun anekdot yang
mengatakan pencuri lebih hebat dari penjaga, agaknya terbukti. Para pelaku
penipuan seolah selalu memiliki terobosan ide yang kreatif dan inovatif. Mereka
selangkah lebih maju dari “para penjaga”.
Situs
Palsu
Salah satu modus yang terbilang “kreatif” adalah
memanfaatkan banyaknya pengakses internet. Para penipu merancang sebuah situs
(website) asli tapi palsu. Website ini didesain sedemikian mirip dengan website
asli perusahaan seluler untuk meyakinkan calon korban. Namun jika diteliti dan
diperhatikan lebih seksama, website ini memiliki perbedaan mendasar. Biasanya
pelaku menambahkan karakter huruf, titik, kata atau angka di depan atau
dibelakang alamat website resmi dari perusahaan yang dicatut namanya.
Sebagai contoh adalah pesan pendek yang diterima
calon korban penipuan sebagai berikut “Pelanggan yth, Selamat setelah diundi
Telkomsel kemarin, simcard Anda mendapatkan hadiah Rp 75 juta (belum dipotong
pajak). Pin Anda 276C353. Untuk info lebih lanjut klik
www.undiantelkomsel57.webs.com”. Bagi masyarakat awam, pesan ini cukup meyakinkan,
apalagi jika ditelusur ke dalam situsnya, penipu menjelaskan secara detail apa
dan bagaimana untuk mendapatkan hadiah yang dijanjikan.
Contoh lain modus penipuan menggunakan website
palsu, dan sedang marak saat ini adalah menimpa para pengguna Blackberry.
Banyak konsumen Blackberry mendapatkan sms berisi “Pesan resmi dari Research
In Motion Limited – Mesagge No Forward. RIM BlackBerry Indonesia mengumumkan
kepada komunitas pengguna smarthphone BlackBerry di seluruh dunia, dan memberi
selamat kepada pemilik PIN xxxx. Anda beruntung memenangkan big prize hadiah
langsung tanpa diundi dari Research In Motion Limited Canada , 1 unit mobil
Honda Jazz (White). Pajak 25 persen atau Rp.45.000.000, sudah di tanggung oleh
perusahaan RIM Canada. Hadiah akan di antarkan langsung ke alamat pemenang
setelah menyelesaikan biaya mutasi dan balik nama STNK/BPKB sebesar
Rp.4.790.000, ke nomor rekening Samsat Polda Metro Jaya DKI Jakarta. Pemenang
hadiah menerima langsung tidak dapat diwakili, di ambil langsung atau di
uangkan. Untuk klaim pengambilan dan proses pengurusan hadiah silahkan
menghubungi RIM BlackBerry Indonesia. Kunjungi website resmi pemenang hadiah
klik di: http://www.blackberry-rim.com.
Bagi orang awam yang menerima sms tersebut ketika
membuka situs palsu yang dibuat pelaku akan percaya. Jangankan orang awam bagi
mereka yang kerap bergelut dengan jaringan internet pun jika tidak teliti dan
hati-hati maka akan dengan mudah terjebak dan menjadi korban penipuan juga
.
Peran
Publik
Terkait dengan banyaknya pengaduan konsumen yang
menjadi korban penipuan dengan modus undian berhadiah dan modus penipuan lain
seperti diatas, jika diperhatikan dalam melakukan aksinya pasti menggunakan dua
fasilitas yaitu (1) fasilitas lembaga perbankan dan (2) memanfaatkan telepon
seluler. Oleh karena terdorong keprihatinan akan banyaknya korban, Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah melayangkan surat ke Bank Indonesia
selaku regulator perbankan Indonesia dengan surat Nomor 372/PNG/YLKI/XII/2012
tertanggal 14 Desember 2012 perihal informasi yang ditujukan kepada Humas Bank
Indonesia tentang bagaimana pencegahan penipuan. Dimana setiap korbannya
diminta melakukan transaksi melalui lembaga perbankan. Apa yang dapat dilakukan
untuk mengantisipasi dari sisi regulator lembaga perbankan.
Tanggapan Bank Indonesia secara tertulis menjelaskan
permasalahan tersebut. Secara normatif, sudah terdapat ketentuan yang mengatur
maraknya modus penipuan menggunakan rekening bank. Ketentuan tersebut
diantaranya termaktub dalam peraturan Kepala PPATK Nomor PER-03/1.02.1/PPATK/03
tanggal 1 Maret 2012 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan
Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi. Ditetapkan bahwa
penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi dan penolakan
transaksi atas beberapa kondisi antara lain:
Pertama, pengguna jasa memiliki rekening untuk
menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (termasuk penipuan).
Kedua, pengguna jasa diketahui dan/atau patut diduga
menggunakan dokumen palsu, dengan parameter antara lain penyedia jasa keuangan
mendapatkan informasi dari hasil penelitian atau verifikasi bahwa identitas
pengguna jasa tidak dikenal atau palsu.
Sesuai pasal 24 Peraturan Bank Indonesia
No.14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, ditetapkan
bahwa bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup
hubungan usaha dengan nasabah atas beberapa kondisi, yaitu; diketahui dan/atau
patut diduga menggunakan dokumen palsu. Menyampaikan informasi yang diragukan
kebenarannya, atau memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut
diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dengan begitu, jika ada masyarakat yang menjadi
korban atau calon korban penipuan serta memiliki bukti rekening pelaku, baik
via telpon, sms atau surat tertulis, maka yang bersangkutan dapat melaporkan
hal tersebut kepada bank tempat penipu membuka rekening untuk ditindaklanjuti.
Sayangnya, tidak semua masyarakat konsumen menyadari
potensi penipuan dari sms yang tiba-tiba nyasar ke ponsel mereka. Dengan
kondisi ini, tidak menutup kemungkinan jatuhnya banyak korban penipuan dan terlanjur
mengirimkan uang ke nomor rekening tak dikenal tersebut. Oleh karena itu dari
jutaan pelanggan telepon seluler tidak sedikit yang sudah menjadi korban
kejahatan penipuan baik itu yang berkedok undian berhadiah, layanan transfer
pembayaran fiktif dan sebagainya.
Sudah saatnya konsumen telepon seluler ikut
berpartisipasi memberantas modus penipuan dengan cara mengirimkan sms ke
masing-masing operator jika menerima atau mengetahui ada nomor telpon yang
digunakan untuk melakukan modus penipuan. Tidak sulit untuk menjadi bagian dari
“agen” pemberantas sindikat penipuan itu. Untuk pengguna Telkomsel misalnya,
cukup sms dengan format; Penipuan#nomor hp penipu#isi sms tipuan, kemudian
kirim ke 1166. Contoh: Penipuan#08128812345# Selamat setelah diundi Telkomsel
kemarin, simcard Anda mendapatkan hadiah Rp 75 juta (belum dipotong
pajak)…..dan seterusnya.
Sedangkan untuk pengguna Indosat, dapat mengirim sms
dengan format: SMS <spasi> nomor pengirim sms penipuan<spasi> isi
sms penipuan. Kirim laporan Anda ke 726. dan untuk pengguna XL, dapat mengirim
sms ke 588 dengn format: Lapor#nomor penipu#isi sms penipuan. Dengan cara ini
diharapkan mempersempit ruang gerak para penipu yang memanfaatkan jaringan
seluler.
Menjadi bagian dari konsumen cerdas dengan
melaporkan tindak kejahatan penipuan tidak saja melindungi diri sendiri, tetapi
partisipasi aktif ini juga mampu menyelamatkan konsumen lain, calon korban yang
awam. Diharapkan dengan peran aktif ini, konsumen dapat membantu memberantas
tindak penipuan yang selalu bergentayangan di sekeliling kita. Benar, bahwa
tindak kejahatan adalah ranah penegak hukum, tetapi mata konsumen jauh lebih
banyak dari petugas penegak hukum. Sekecil apapun partisipasi tersebut, akan
bermanfaat bagi orang lain.
Sumber :
http://ylki.or.id/2014/09/waspada-jerat-situs-palsu/
Sumber :
http://ylki.or.id/2014/09/waspada-jerat-situs-palsu/