Sabtu, 08 Juni 2013

Imbalan hukuman dalam organisasi


Definisi imbalan dibagi menjadi dua:
  •       Imbalan intrinsik

Adalah imbalan yang merupakan bagian dari pekerjaan itu sendiri, imbalan tersebut mencakup rasa penyesalan, prestasi, otonomi, dan pertumbuhan.
  •        Imbalan ekstrinsik


Adalah imbalan yang berasal dari pekerjaan. Imbalan tersebut  mencakup uang, status, promosi, dan rasa hormat.
Definisi hukuman.
Adalah pemberian seatu kejadian atau tindakan yang tidak disukai atau penghapusan suatu kejadian positif setelah adanya tanggapan yang mengurangi frekuensi tanggapan sebelumnya, hukuman didasarkan atas moral bahwa tindakan yang menyakitkan dan harus dihindarkan.
                ( Edward E.Lawler III, 1977:163-226 )

Dampak imbalan dan hukuman pada kinerja organisasi
Dampak imbalan pada kinerja organisasi:
  • Menarik karyawan atau orang yang berkualitas untuk bergabung dengan organisasi;
  •  Mempertahankan karyawan agar tetap bekerja dengan baik;
  •  Memotifasi karyawan untuk mencapai prestasi yang tinggi.


Dampak hukuman pada kinerja organisasi:
  •   Penentuan waktu

Merupaka n hal yang penting, hukuman dapat dilaksanakan selama timbulnya tanggapan yang perlu di hukum atau beberapa  waktu kemudian dari tanggapan.
  •      Intensitas

Hukman mencapai keefektifan yang lebih besar jika stimulus yang tidak disukai itu relatif kuat, maksudnya bahwa hukuman tersebut dapat menghalangi perilaku yang umumnya disukai karena tindakan tersebut terlalu keras.
  •    Penjadwalan

Hukuman tergantung dari penjadwalan, maksudnya bahwa hukuman menjadi efektif bila dilaksanakan berdasarkan jadwal berlanjut.
  •   Kejelasan alasan

Memberikan secara pasti tentang hal hal apa yang tidak boleh dilakukan kepada orang yang bersangkutan.
  •   Tidak bersifat pribadi

Hukuman harus ditunjukan pada suatu tanggapan khusus, hukuman ini kemungkinannya kecil bahwa orang yang dihukum mengalami dampak emosionil sampingan yang tidak diharapkan atau timbul kerenggangan hubungan permanen dengan manager.
                ( E.L. Thorndike, 1883:39 )