Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ektrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan
mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Begitupun sebaliknya.
- Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.
- Berbagai Macam Keadilan
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
- Kejujuran
Kejujuran
adalah sikap yang diambil dari dalam nurani hati manusia, sesuatu dapat
dikatakan jujur, jika orang berbicara dengan benar dan dengan fakta
yang didasarkan oleh hati nurani manusia tersebut.
Pada
hakekatnya jujur dilandasi oleh sikap dan kesadaran yang berdasarkan
oleh pengakuan kebenaran. Dan dalam ajaran agama islam di perjelas bagi
muslim untuk bersikap jujur, karena sikap jujur dapat menjadikan manusia
tersebut mulia, dan dapat menjadi contoh untuk yang lainnya.
- Kecurangan
Kecurangan
ialah perbuatan yang tidak terpuji bagi manusia, dikarenakan dapat
merugikan orang lain dan hanya menguntungkan dirinya sendiri. Contohnya
seorang pembalap motor demi meraih kemenangan untuk mendapatkan juara,
dengan sengaja mensabotase motor pembalap lainnya, dengan anggapan ia
bisa menang. Hal tersebut termasuk dalam kecurangan yang tidak patut
dicontoh.
Sebab – sebab orang melakukan kecurangan
- dikarenakan orang tersebut ingin unggul dari orang lain
- iri
- tidak suka dengan orang lain
- macam- macam perhitungan atau pembalasan
- Pengertian Nama Baik
Nama baik adalah
pandangan atas sikap dan perilaku baik tanpa pamrih yang dapat dinilai
oleh orang lain atas si pemilik nama tersebut. Dan pemilik nama tersebut
mempunyai kehormatan untuk menjaga nama baiknya itu. Sikap dan perilaku
tersebut dapat dilihat dari kebersamaan orang tersebut untuk tolong
menolong dalam kehidupan bermasyarakat.
- Hakekat Pemulihan Nama Baik
Nama baik yang
dimiliki oleh seseorang dapat tercoreng atau ternodai jika orang
tersebut melakukan sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat. Tetapi
orang itu dapat memulihkan nama baiknya itu kembali dengan tidak
melakukan hal yang tidak baik atau hal yang dapat meresahkan masyarakat
dan membuktikan kepada masyarakat tersebut bahwa ia tidak akan mengulang
kembali hal tersebut.
Pengertian Tentang Pembalasan
Pembalasan adalah
membalas perbuatan orang lain yang pernah dilakukan kepadanya. Dalam
islam pembalasan adalah tindakan yang tidak terpuji, lebih baik
menyadarkan kepada orang itu bahwa perbuatannya itu tidak baik.
Penyebab Pembalasan
Hal- hal yang menyebabkan pembalasan ialah.
- Orang itu tidak terima karena diperlakukan dengan semena-mena
- Dendam
- Juga Karena hasutan teman
Salah satu contoh pembalasan ialah, ada dua kubu masyarakat yang saling bentrok karena Hal sepele, dan datanglah
aparat yang mengamankan kejadian tersebut. Tetapi keesokannya kubu yang
1 datang kembali kekampung kubu yang satunya lagi untuk membalas
dendam, karena tidak terima dengan masalah yang kemarin.
Study kasus :
keadilan dinegara ini sangat memprihatinkan, dikarenakan turunya derajat
keadilan oleh manusia itu sendiri yang tidak mampu menjaga keadilan
dalam dirinya sendiri dikarenakan iming-iming uang. hal tersebut
mencerminkan, bahwa hukum sekarang ini dapat dibeli bagi orang kalangan
atas, lantas bagaimana dengan kalangan bawah?, salah satu contoh kasus
di atas ialah para koruptor yang ditangkap dan di tahan dengan masa
tahanan yang amat singkat dibandingkan dengan orang yang malingpisang, coklat, dan sendal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar