Minggu, 29 April 2012

Manusia dan Keadilan

Pengertian Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ektrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan
mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Begitupun sebaliknya.

 
  • Keadilan Sosial

Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.

  • Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

  • Kejujuran
Kejujuran adalah sikap yang diambil dari dalam nurani hati manusia, sesuatu dapat dikatakan jujur, jika orang berbicara dengan benar dan dengan fakta yang didasarkan oleh hati nurani manusia tersebut.
Pada hakekatnya jujur dilandasi oleh sikap dan kesadaran yang berdasarkan oleh pengakuan kebenaran. Dan dalam ajaran agama islam di perjelas bagi muslim untuk bersikap jujur, karena sikap jujur dapat menjadikan manusia tersebut mulia, dan dapat menjadi contoh untuk yang lainnya.


  • Kecurangan
Kecurangan ialah perbuatan yang tidak terpuji bagi manusia, dikarenakan dapat merugikan orang lain dan hanya menguntungkan dirinya sendiri. Contohnya seorang pembalap motor demi meraih kemenangan untuk mendapatkan juara, dengan sengaja mensabotase motor pembalap lainnya, dengan anggapan ia bisa menang. Hal tersebut termasuk dalam kecurangan yang tidak patut dicontoh.

Sebab – sebab orang melakukan kecurangan
  1. dikarenakan orang tersebut ingin unggul dari orang lain
  2. iri
  3.  tidak suka dengan orang lain
  4.  macam- macam perhitungan atau pembalasan
  • Pengertian Nama Baik
Nama baik adalah pandangan atas sikap dan perilaku baik tanpa pamrih yang dapat dinilai oleh orang lain atas si pemilik nama tersebut. Dan pemilik nama tersebut mempunyai kehormatan untuk menjaga nama baiknya itu. Sikap dan perilaku tersebut dapat dilihat dari kebersamaan orang tersebut untuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Hakekat Pemulihan Nama Baik
Nama baik yang dimiliki oleh seseorang dapat tercoreng atau ternodai jika orang tersebut melakukan sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat. Tetapi orang itu dapat memulihkan nama baiknya itu kembali dengan tidak melakukan hal yang tidak baik atau hal yang dapat meresahkan masyarakat dan membuktikan kepada masyarakat tersebut bahwa ia tidak akan mengulang kembali hal tersebut.
Pengertian Tentang Pembalasan
Pembalasan adalah membalas perbuatan orang lain yang pernah dilakukan kepadanya. Dalam islam pembalasan adalah tindakan yang tidak terpuji, lebih baik menyadarkan kepada orang itu bahwa perbuatannya itu tidak baik.
Penyebab Pembalasan
Hal- hal yang menyebabkan pembalasan ialah.
  1.  Orang itu tidak terima karena diperlakukan dengan semena-mena
  2.  Dendam
  3.  Juga Karena hasutan teman
Salah satu contoh pembalasan ialah, ada dua kubu masyarakat yang saling bentrok karena Hal sepele, dan datanglah aparat yang mengamankan kejadian tersebut. Tetapi keesokannya kubu yang 1 datang kembali kekampung kubu yang satunya lagi untuk membalas dendam, karena tidak terima dengan masalah yang kemarin.

Study kasus : keadilan dinegara ini sangat memprihatinkan, dikarenakan turunya derajat keadilan oleh manusia itu sendiri yang tidak mampu menjaga keadilan dalam dirinya sendiri dikarenakan iming-iming uang. hal tersebut mencerminkan, bahwa hukum sekarang ini dapat dibeli bagi orang kalangan atas, lantas bagaimana dengan kalangan bawah?, salah satu contoh kasus di atas ialah para koruptor yang ditangkap dan di tahan dengan masa tahanan yang amat singkat dibandingkan dengan orang yang malingpisang, coklat, dan sendal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar