Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat. Etika bukan saja harus di pelajari pada kenyataan atau dunia nyata, melainkan pada dunia maya atau internet etika pun harus ada dan perlu diterapkan. Etika menulis di internet adalah suatu ke sopanan menulis yang meliputi ketentuan-ketentuan tertentu yang mengharuskan si penulis memenuhi syarat-syarat tertentu dalam menulis di internet. Kita tidak bisa seenaknya saja dalam melakukan penulisan, jika kita masih mencari sumber tulisan kita melalui media internet. Tentunya kita wajib mencantumkan sumber dari mana kita dapatkan teori untuk tulisan yang kita buat. Untuk menghindari hal-hal yang di katakan plagiarisme dalam suatu hasil karya tulisan ataupun karya-karya yang lainnya.
Etika dalam menulis di dunia maya tergolong pada 3 bagian menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S , diantaranya adalah :
1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan ‘baik’ atau ‘buruk’. Banyak sekali orang yang terkena masalah karena tidak mengedepankan etika atau adab dalam melakukan penulisan dalam internet, seperti halnya kasus Prita Mulyasari pada tahun 2009. Bercermin pada hal tersebut maka dibuat aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berikut ini adalah beberapa etika yang harus diperhatikan:
- Biasakan mencantumkan sumber tulisan yang diambil pada tulisan anda
- Menggunakan Inisial beserta bukti otentik
- Penentuan Kata Kunci (keyword) yang tepat sesuai tujuan tulisan
- Tata cara menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan EYD.
- Menulis secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada)
- Tulisan berisi kondisi yang sebenarnya (apa adanya)
- Baca kebijakan Blog Provider secara saksama
Sebenarnya masih banyak hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam menulis sesuatu dalam internet, jadilah seorang penulis yang baik dan tidak merugikan orang lain. Dan terakhir penulis akan mencantumkan hal-hal yang sangat dilarang dalam dunia internet.
- Tulisan yang mengandung SARA ayang bertujuan untuk menghasut kelompok tertentu
- Konten-konten yang mengandung pornografi baik yang bergerak atau pun tidak.
- Tulisan yang berisi kata-kata yang kasar dan tidak baik atau tulisan yang bersikap menteror seseorang
- Vandalisme yang dialakukan sengaja dan tidak bertanggung jawab
- Merubah dokumen asli tanpa seijin pemiliknya
- Mendukung peradaran software crack yang dapat diunduh bebas.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Internet
http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_Sakit_Omni_Internasional
http://muchlaswas.blogspot.com/2012/10/etika-menulis-di-internet.html
http://gatotwicaksono-theflawlessofnote.blogspot.com/2012/03/kode-etik-tata-cara-penulisan-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar